Bandar Udara

Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat kargo dan / atau pos serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai perpindahan antar moda transportasi.

Unsur-unsur dalam penyelenggaraan transportasi udara :

  1. Bandar Udara (Airport)
  2. Pesawat Udara (Aircraft)
  3. Maskapai Penerbangan (Airlines)
  4. Jalur Penerbangan (Airways)

Fasilitas Pokok Bandar Udara :

  1. Fasilitas Sisi Udara
  2. Fasilitas Sisi Darat
  3. Fasilitas Navigasi Penerbangan
  4. Alat Bantu Pendaratan Visual
  5. Komunikasi

Fasilitas Penunjang Bandar Udara :

  1. Penginapan / hotel
  2. Penyediaan toko dan restoran
  3. Fasilitas penempatan kendaraan bermotor
  4. Fasilitas perawatan pada umumnya
  5. Fasilitas pergudangan
  6. Fasilitas perbengkelan pesawat udara
  7. Fasilitas hanggar
  8. Fasilitas pengelolaan limbah
  9. Fasilitas Lainnya yang menunjang secara langsung atau  tidak langsung kegiatan Bandar Udara
Fasilitas Sisi Udara :

  1. Runway
  2. Taxiway
  3. Apron
  4. Runway Strip
  5. Fasilitas PKP-PK
  6. Marka dan rambu
Fasilitas Sisi Udara

Fasilitas Sisi Darat (Landside Facility) :

  1. Bangunan terminal penumpang
  2. Bangunan terminal kargo
  3. Bangunan operasi
  4. Menara pengawas lalu lintas udara (ATC tower)
  5. Bangunan VIP
  6. Bangunan meteorologi
  7. Bangunan SAR
  8. Jalan masuk (access road)
  9. Depo pengisian bahan bakar pesawat udara
  10. Bangunan administrasi / perkantoran
  11. Marka dan rambu
Peralatan Pemeliharaan :

  1. Wheel Tractor
  2. Rotary Mower
  3. Grass Collector
  4. Runway Sweeper
  5. Pushback Tractor
  6. Dump Truck
  7. Handy Mower
  8. Pick Up
  9. Workshop Equipment and Tools
  10. Water Tank Car
Peralatan Sisi Darat :

  1. Avio Bridge
  2. AC
  3. Escalator
  4. Elevator / Lift
  5. Conveyer Belt

Penataan Kawasan Bandara

  • RI (Rencana Induk Bandar Udara)
  • KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan)
  • BKK (Batas Batas Kawasan Kebisingan)
  • DLKR (Daerah Lingkungan Kerja)
  • AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)

Rencana Induk Bandara

  • Pedoman pembangunan dan pengembangan fasilitas bandar udara
  • Pedoman pembuatan tata guna lahan dan tata letak fasilitas bandar udara
  • Pedoman dalam penyusunan kajian untuk mengantisipasi dampak lingkungan hidup
  • Pedoman dalam penyusunan rancangan awal dan RTT fasilitas bandar udara
  • Pedoman bagi pemerintah daerah setempat, instansi terkait maupun masyarakat dalam pengembangan wilayah di sekitar bandar udara
Rencana Induk Bandar Udara Adisutjipto

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

TUJUAN :

  • Keamanan dan keselamatan penerbangan
  • Perlindungan terhadap komunitas masyarakat dari resiko jatuhnya pesawat udara

IMPLEMENTASI :

  • Building height regulation
  • Pembatasan ketinggian benda tumbuh
  • Kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan

Radius K.K.O.P sejauh 15 km dari RWY

Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara

TUJUAN :

Perlindungan terhadap kegiatan operasional bandar udara dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan keselamatan penerbangan

IMPLEMENTASI :

  • Jenis lokasi yang direkomendasikan untuk digunakan bagi alat bantu navigasi penerbangan
  • Pengaturan kegiatan yang dilarang karena berpotensi mengganggu peralatan alat bantu navigasi

Luas daerah D.L.Kr adalah sama dengan Rencana Induk bandar udara.

Batas-batas Kawasan Kebisingan (BKK)

TUJUAN :

Perlindungan terhadap komunitas masyarakat dari suara bising mesin pesawat.

IMPLEMENTASI :

  • Jenis penggunaan lahn yang direkomendasikan
  • Bantuan terhadap konstruksi bangunan (soundproofing), agar memenuhi persyaratan lingkungan

Radius B.K.K adalah sepanjang 7 – 15 km dari RWY

Kondisi Eksisting
Konsep Keselamatan Penerbangan
sumber : https://www.ilmutekniksipil.com/bandara/bandar-udara
Previous
Next Post »