Sistem Klasifikasi Tanah AASHTO dan USCS

Sistem Klasifikasi Tanah AASHTO dan USCS

Tanah merupakan bagian dari kerak bumi yang terbentuk dari mineral dan bahan organik. Tanah memegang peranan yang vital bagi seluruh kehidupan di bumi ini karena tanah tanah mendukung kehidupan tumbuhan sebagai penyokong unsur hara dan air serta menjadi penopang bagi akar. Struktur tanah yang berongga (void) merupakan tempat yang baik bagi akar untuk bernapas dan bertumbuh. Tanah juga sering digunakan sebagai habitat hidup berbagai mikroorganisme. Bagi sebagian besar hewan, tanah menjadi lahan untuk hidup dan bergerak.

Proses pembentukan tanah dimulai dari pelapukan sebuah batuan, baik pelapukan secara fisik maupun pelapukan secara kimia. Karena proses ini, batuan akan menjadi lunak dan mengalami perubahan komposisinya. Batuan yang lapuk ini belum dapat dikatakan sebagai tanah, melainkan sebagai bahan tanah (regolith) karena masih menunjukkan struktur batuan induk. Proses pelapukan ini terus berlangsung hingga bahan induk tanah berubah menjadi tanah sebenarnya. Proses pelapukan inilah yang menjadi titik awal terbentuknya tanah. Sehingga faktor yang mendorong pelapukan juga turut berperan dalam pembentukan tanah. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah iklim, organisme, bahan induk dan topografi.

Akibat dinamika faktor-faktor tersebut maka terbentuklah berbagai jenis tanah yang beragam dan dapat dilakukan klasifikasi tanah. Sistem klasifikasi tanah adalah suatu sistem penggolongan yang sistematis dari jenis-jenis tanah yang mempunyai sifat-sifat yang sama ke dalam kelompok-kelompok dan sub kelompok berdasarkan pemakaiannya (Das,1995).

Sistem klasifikasi tanah dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi karakteristik dan sifat-sifat fisis tanah. Karena sifat dan perilaku tanah yang begitu beragam, sistem klasifikasi mengelompokan tanah ke dalam kategori yang umum dimana tanah memiliki kesamaan sifat fisik. Klasifikasi tanah juga berguna untuk studi yang terperinci mengenai keadaan tanah tersebut serta kebutuhan penguji untuk menentukan sifat teknis tanah seperti karakteristik pemadatan, kekuatan tanah, berat isi dan sebagainya (Bowles, 1989).

Banyak sistem klasifikasi tanah yang telah disusun antara lain sistem klasifikasi Dudal-Soepraptohardjo, Sistem Soil Taxonomy (USDA), Sistem World Reference Base for Soil Resources, Sistem Unified Soil Clasification System (USCS) dan SistemAmerican Association Of State Highway and Transporting Official (AASHTO). Namun yang paling umum digunakan adalah sistem USCS dan AASHTO. Berikut kami akan menjelaskan secara singkat kedua sistem klasifikasi ini.

A. Sistem Klasifikasi American Association Of State Highway and Transporting Official (AASHTO)

Sistem klasifikasi AASHTO dibuat dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut :

1. Ukuran butir tanah

a. Kerikil : fraksi melewati saringan 75-mm (3-inch ) dan tertahan pada saringan no 10 (2-mm)

b. Pasir : fraksi melewati saringan no 10 (2 mm) dan tertahan pada saringan no 200 (0,075 mm)

c. Lumpur dan lanau : fraksi melewati saringan no 200

2. Plastisitas

Tanah disebut tanah berlumpur (silty) ketika fraksi halus tanah memiliki indeks plastisitas 10 atau kurang. Sedangkan tanah liat (clay) adalah ketika fraksi halus tanah memiliki indeks plastisitas 11 atau lebih.

3. Jika berbatu dan bongkah (ukuran lebih besar dari 75 mm) yang diuji, mereka dipisahkan dari bagian dari sampel tanah dari mana klasifikasi tersebut dibuat. Namun, persentase material tersebut dicatat.

Untuk mengklasifikasikan tanah yang sesuai dengan tabel dibawah, kita harus menerapkan data uji mulai dari kiri ke kanan. Dengan proses eliminasi, tanah dikelompokan pertama dari kiri lalu menuju ke kriteria yang sesuai.

Sistem Klasifikasi Tanah AASHTO dan USCS

B. Sistem Unified Soil Clasification System (USCS)

Sistem ini mengklasifikasikan tanah menjadi dua kategori besar :

1. Tanah kasar dengan syarat kurang dari 50% tanah lolos melalui saringan no 200. Kelompok ini dimulai dengan simbol awal G atau S. G singkatan gravell /kerikil, dan S(sand) untuk pasir atau tanah berpasir.

2. Tanah Halus adalah tanah dengan 50% atau lebih dapat melalui saringan no 20. Simbol kelompok ini dimulai dengan prefiks dari M, yang merupakan singkatan dari lumpur anorganik, C untuk lanau anorganik, atau O untuk lumpurdan lanau organik. Simbol Pt digunakan untuk gambut, tanah kotoran dan tanah lain yang  kadar organiknya tinggi.

Simbol lainnya yang digunakan untuk klasifikasi adalah

  • W-well graded (bergradasi baik)
  • – poorly graded
  • L – plastisitas rendah (batas cair kurang dari 50)
  • H – plastisitas tinggi (batas cair lebih dari 50)

Untuk menentukan klasifikasi tanah pada sistem USCS digunakan tabel dibawah ini dengan cara eliminasi dari kiri ke kanan seperti pada klasifikasi AASHTO. Untuk informasi tambahan dalam sistem ini juga dapat digunakan plasticity chart yang kami cantumkan dibawah.

Sistem Klasifikasi Tanah AASHTO dan USCS 2

Sistem Klasifikasi Tanah AASHTO dan USCS

Namun dalam menggunakan klasifikasi ini perlu diketahui beberapa informasi penting yang dapat dicari dengan berbagai pengujian terdahulu pada tanah, yakni :

  1. Persentase kerikil, yaitu fraksi melewati saringan dengan ukuran 76,2 mm saringan dan tertahan di saringan no. 4 (4,75-mm)
  2. Persentase pasir, yaitu fraksi yang melewati saringan no. 4 (4,75 mm pembukaan) dan tertahan pada saringan no. 200 (0,075 mm)
  3. Persen lumpur dan tanah liat, yaitu tanah yang lolos dari saringan no. 200  (0.075 mm)
  4. Koefisien keseragaman (Cu) dan koefisien gradasi (Cc)
  5. Batas cair dan indeks plastisitas tanah yang melewati saringan no. 40
sumber :https://www.ilmutekniksipil.com/teknik-pondasi/sistem-klasifikasi-tanah-aashto-dan-uscs
Previous
Next Post »