Klasifikasi Tanah

KLASIFIKASI TANAH

Sebelum merencanakan struktur sebuah bangunan gedung, jalan raya, dan bangunan air, biasa untuk memulai sebuah proyek langkah pertama yang dilakukan adalah pemerikasaan kondisi tanah. Pemerikasaan tanah dilakukan untuk mengetahui apakah tanah tersebut sesuai dengan klasifikasi yang telah ditentukan.Untuk bangunan  gedung pemerikasaan tanah ini nantinya akan di pergunakan untuk menentukan jenis pondasi apa yang sesuai  dan untuk bangunan jalan raya untuk menentukan lapis pekerkerasan apa yang sesuai untuk pembangunan jalan raya tersebut.

Berikut ini sistem klasifikasi AASHTO yang umum digunakan dalam bidang teknik sipil terutama untuk jalan raya.

Sistem klasifikasi maksud dalam lingkup tersebut, penggunaan sistem ini dalam prakteknya harus dipertimbangkan terhadap maksud aslinya. Sistem klasifikasi AASHTO membagi tanah kedalam 8 kelompok, A-1 sampai A-8 termasuk sub-sub kelompok. Tanah-tanah dalam tiap kelompoknya 12 dievaluasi terhadap indeks kelompoknya yang dihitung dengan rumus-rumus empiris. Pengujian yang digunakan hanya analisis saringan dan batas-batas Atterberg. Sistem klasifikasi AASHTO, dapat dilihat dalam Tabel 1.1 :

Tabel 1.1 adalah Klasifikasi tanah untuk lapisan tanah dasar jalan raya
Lanjutan tabel 1.1 klasifikasi tanah untuk lapisan tanah dasar jalan raya

Keterangan :

* untuk A-7-5, PI ≤ LL – 30

* untuk A-7-6, PI > LL – 30

Indeks kelompok (group index) dalam tabel tersebut digunakan untuk mengevaluasi lebih lanjut tanah-tanah dalam kelompoknya. Indeks kelompok dihitung dengan persamaan sebagai berikut :

GI = (F – 35)(0,2 + 0,005(LL – 40) + 0,01(F – 15)(PI -10)

Dengan:

GI = indeks kelompok (group index)

F = persen material lolos saringan no. 200

LL = batas cair

PI = indeks plastisitas

Bila nilai indeks kelompok (GI) semakin tinggi, makin berkurang ketepatan penggunaan tanahnya. Tanah granuler diklasifikasikan ke dalam klasifikasi A-1 sampai A-3. tanah A-1 granuler yang bergradasi baik, sedang A-3 adalah pasir bersih yang bergradasi buruk. Tanah A-2 termasuk tanah granuler (kurang dari 35% lewat saringan no. 200), tetapi masih terdiri atas lanau dan lempung. Tanah berbutir halus dikalsifikasikan dari A-4 sampai A-7, yaitu tanah lempung-lanau. Perbedaan keduanya berdasarkan pada batas-batas Atterberg. Sistem klasifikasi ini didasarkan pada kriteria dibawah ini.

Ukuran butir.

Kerikil : bagian tanah yang lolos ayakan dengan diameter 75 mm (3 inci) dan yang tertahan pada ayakan No. 10 (2 mm).

Pasir : bagian tanah yang lolos ayakan No. 10 (2 mm) dan yang tertahan pada ayakan No. 200 (0,075 mm).

Lanau dan lempung : bagian tanah yang lolos ayakan No. 200.

  • Plastisitas

Nama berlanau dipakai apabila bagian-bagian yang halus dari tanah mempunyai indeks plastisitas sebesar 10 atau kurang. Nama berlempung digunakan bilamana bagian-bagian yang halus dari tanah mempunyai indeks plastis sebesar 11 atau lebih.

  • Apabila batuan (ukuran > 75 mm) ditemukan di dalam contoh tanah yang akan ditentukan klasifikasi tanahnya, maka batuan-batuan tersebut harus dikeluarkan terlebih dahulu tetapi persentase dari batuan yang dikeluarkan tersebut harus dicatat.

Apabila sistem klasifikasi AASHTO dipakai untuk mengklasifikasikan tanah, maka data dari hasil uji dicocokkan dengan angka-angka yang diberikan dalam Tabel 1.2 dari kolom sebelah kiri ke kolom sebelah kanan hingga ditemukan angka-angka yang sesuai. Grafik 1.1 menunjukkan suatu gambar dari senjang batas cair (liquid limit / LL) dan indeks plastisitas (PI)untuk tanah yang masuk dalam kelompok A-2, A-4, A-5, A-6 dan A-7.

Grafik1.1 adalah rentang (range) dari batas cair (LL) dan indeks plastisitas (PI)
  • Klasifikasi tanah berdasarkan ukuran butir

Ukuran butir tampaknya merupakan suatu metode yang jelas untuk mengklasifikasikan tanah dan kebanyakan usaha-usaha yang terdahulu untuk membuat sistem klasifikasi adalah berdasarkan ukuran butir. Gambar 1.1 memperlihatkan beberapa sistem klasifikasi ini. Sistem MIT mungkin merupakan sistem yang paling banyak dipakai. Karena deposit tanah pada umunya terdiri atas berbagai ukuran-ukuran partikel, maka untuk menentukan kurva distribusi ukuran butir dan kemudian menetukan persentase tanah bagi tiap batas ukuran (Dunn,1992).

Tabel 1.2 adalah klasifikasi tanah berdasarkan ukuran butir

 sumber : https://www.ilmutekniksipil.com/perkerasan-jalan-raya/klasifikasi-tanah

Previous
Next Post »